Selasa, 20 Oktober 2009

INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKA


Kenaikan Standar Kelulusan UAN Tidak Bisa Ditawar-tawar Lagi

Guna mengangkat mutu pendidikan Indonesia pada tataran persaingan global, kenaikan standar kelulusan ujian akhir nasional (UAN) pada jenjang SLTP dan SLTA tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kenaikan standar nilai kelulusan dari minimal 3,01 menjadi 4,01 sudah harus diterapkan pada UAN tahun 2004 agar siswa dan guru segera terpacu untuk belajar dan bekerja keras.............

Penentuan Kelulusan UAN 2003/2004

Penentuan kelulusan UAN, menurut SK Mendiknas Nomor 153 tanggal 14 Oktober 2003 tentang UAN Tahun Ajaran 2003/2004, memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Standar nilai kelulusan bagi siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas peserta ujian akhir nasional pada tahun 2004 naik dari minimal tiga menjadi empat. Kenaikan nilai standar kelulusan dari semula minimal tiga menjadi empat ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Faktor lain, tidak terdapat nilai di bawah empat. Peserta yang lulus UAN akan mendapat surat tanda lulus (STL) dan ijazah. Tahun lalu, setiap peserta UAN menerima surat tanda tamat belajar (STTB) dan STL khusus yang lulus UAN.............

Masa Kritis Menjelang UAN

PUSAT Pengujian Depdiknas telah menyosialisasikan panduan materi ujian akhir nasional (UAN) 2003/2004 ke sekolah dan masyarakat umum. Hal itu tampak dari sosialisasi lewat media massa cetak dan website di www.puspendik.com. Sosialisasi akan lebih bermakna jika siswa-yang paling berkepentingan-diberi tambahan penjelasan oleh pihak sekolah, agar siswa bisa lebih fokus belajar.............

Tunjangan Guru akan Disamakan dengan Dosen

Keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah menjadi hambatan utama pemberian penghargaan yang layak terhadap jabatan fungsional guru. Meski demikian, diharapkan secara bertahap guru akan mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya setidaknya mendekati jumlah yang diterima dosen............

Mendiknas : Ruang Sekolah Bisa Dijadikan TPS

Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar Rabu 7 Januari 2004 menandatangani nota kesepakatan antara Departemen Pendidikan Nasional dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Depdiknas, Jakarta. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Mendiknas Malik Fadjar. Hadir dalam acara tersebut antara lain para anggota KPU Anas Urbaningrum, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah, dan Valina Singka Subekti.............

SUMBER http://smansapemalang.tripod.com/id4.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar