Kenaikan Standar Kelulusan UAN Tidak Bisa Ditawar-tawar Lagi
Guna mengangkat mutu pendidikan Indonesia pada tataran persaingan global, kenaikan standar kelulusan ujian akhir nasional (UAN) pada jenjang SLTP dan SLTA tidak bisa ditawar-tawar lagi. Kenaikan standar nilai kelulusan dari minimal 3,01 menjadi 4,01 sudah harus diterapkan pada UAN tahun 2004 agar siswa dan guru segera terpacu untuk belajar dan bekerja keras.............
Penentuan Kelulusan UAN 2003/2004
Penentuan kelulusan UAN, menurut SK Mendiknas Nomor 153 tanggal 14 Oktober 2003 tentang UAN Tahun Ajaran 2003/2004, memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Standar nilai kelulusan bagi siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas peserta ujian akhir nasional pada tahun 2004 naik dari minimal tiga menjadi empat. Kenaikan nilai standar kelulusan dari semula minimal tiga menjadi empat ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air. Faktor lain, tidak terdapat nilai di bawah empat. Peserta yang lulus UAN akan mendapat surat tanda lulus (STL) dan ijazah. Tahun lalu, setiap peserta UAN menerima surat tanda tamat belajar (STTB) dan STL khusus yang lulus UAN.............
Tunjangan Guru akan Disamakan dengan Dosen
Mendiknas : Ruang Sekolah Bisa Dijadikan TPS
Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar Rabu 7 Januari 2004 menandatangani nota kesepakatan antara Departemen Pendidikan Nasional dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Depdiknas, Jakarta. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Mendiknas Malik Fadjar. Hadir dalam acara tersebut antara lain para anggota KPU Anas Urbaningrum, Daan Dimara, Chusnul Mar'iyah, dan Valina Singka Subekti.............
SUMBER http://smansapemalang.tripod.com/id4.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar